BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Jl. Dr nazir RT 03 Desa Kayu Batu |
PENGERTIAN BPD
Menurut Permendagri No. 110 Tahun 2016, BPD adalah sebuah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD merupakan singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa. BPD dibentuk untuk melaksanakan fungsi pemerintahan desa berdasarkan peraturan menteri di atas.
Di samping itu, BPD juga didorong untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Tugas BPD
Tugas-tugas BPD berdasarkan Permendagri No. 110 Tahun 2016 Pasal 32, antara lain:
- Menggali, menampung, dan mengelola serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Menyelenggarakan musyawarah BPD dan desa.
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
- Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 31 Permendagri No. 110 Tahun 2016, disebutkan bahwa BPD memiliki beberapa fungsi. Sementara untuk rincian tugas-tugasnya disebutkan dalam Pasal 32.
Fungsi BPD
Fungsi BPD berdasarkan Permendagri No. 110 Tahun 2016 Pasal 31 di antaranya:
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
HARDIANSYAH SUHER BUDIMANSYAH BERLIANTI ALPIAN.H ERICK SANDY RIVALDY | KETUA BPD WAKIL KETUA BPD SEKRETARIS BPD ANGGOTA BPD ANGGOTA BPD | SPG SMP S1 MTS SMK |