BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Dr nazir RT 03 Desa Kayu Batu
Profil BPD

PENGERTIAN BPD

Menurut Permendagri No. 110 Tahun 2016, BPD adalah sebuah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

BPD merupakan singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa. BPD dibentuk untuk melaksanakan fungsi pemerintahan desa berdasarkan peraturan menteri di atas.

Di samping itu, BPD juga didorong untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Tugas BPD

Tugas-tugas BPD berdasarkan Permendagri No. 110 Tahun 2016 Pasal 32, antara lain:

  • Menggali, menampung, dan mengelola serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD dan desa.
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
  • Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
  • Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.
  • Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 31 Permendagri No. 110 Tahun 2016, disebutkan bahwa BPD memiliki beberapa fungsi. Sementara untuk rincian tugas-tugasnya disebutkan dalam Pasal 32.

Fungsi BPD

Fungsi BPD berdasarkan Permendagri No. 110 Tahun 2016 Pasal 31 di antaranya:

  • Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
  • Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

HARDIANSYAH

SUHER BUDIMANSYAH

BERLIANTI

ALPIAN.H

ERICK SANDY RIVALDY

KETUA BPD

WAKIL KETUA BPD

SEKRETARIS BPD

ANGGOTA BPD

ANGGOTA BPD

SPG

SMP

S1

MTS

SMK